Banda Aceh, Lintasperistiwa.net
Ketua Wilayah LSM GMBI Provinsi Aceh, Zulfikar Za, melontarkan desakan keras kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan Dinas Sosial Aceh. Langkah ini diambil setelah permohonan informasi publik terkait penyaluran bantuan modal usaha yang dilayangkan sejak lebih dari dua bulan lalu sama sekali tidak mendapat tanggapan, padahal hal tersebut merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi publik. Sementara itu, instansi pemerintah selaku badan publik wajib menyediakan akses informasi secara cepat, transparan, murah, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun ketentuan yang jelas dan tegas itu seakan tak berlaku di Dinas Sosial Aceh. Zulfikar Za selaku Ketua Wilayah LSM GMBI Provinsi Aceh telah melayangkan surat permohonan informasi publik terkait penyaluran bantuan modal usaha dengan Nomor: 022/GMBI-Aceh/IV/2026 pada 25 Juni 2026. Hingga hari ini, tak ada satu pun tanggapan, penjelasan, maupun pemberitahuan tertulis yang disampaikan pihak Dinas Sosial Aceh.
"Sudah lebih dari dua bulan kami menunggu. Bukan permintaan yang sulit atau rahasia negara — ini data penyaluran bantuan modal usaha, uang rakyat yang harus disalurkan kepada rakyat. UU KIP sudah jelas mengatur kewajiban mereka untuk memberikan informasi tersebut secara cepat dan tepat. Jika hal sederhana saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada transparansi pemerintahan?" tegas Zulfikar Za, Selasa (25/8/2026).
Pembungkaman yang berlarut-larut ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara. Sikap acuh tak acuh tersebut semakin memicu dugaan adanya hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi di balik program bantuan modal usaha yang seharusnya menjadi harapan pelaku UMKM di Aceh.
"Kami mempertanyakan keseriusan pejabat di sana. Apakah data itu memang tidak ada? Belum disusun? Atau justru ada hal yang tidak boleh diketahui publik? Keberatan memberikan informasi sama saja dengan menutup-nutupi kemungkinan penyimpangan. Itu sangat mencurigakan," tegasnya.
Oleh karena itu, LSM GMBI Aceh menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini. Evaluasi kinerja terhadap pejabat di lingkungan Dinas Sosial Aceh harus segera dilakukan. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada respons maupun kejelasan yang memuaskan, pihaknya tidak segan-segan membawa permasalahan ini ke jalur yang lebih tinggi, termasuk melaporkan pelanggaran UU KIP kepada Komisi Informasi dan pihak berwenang.
"Pejabat publik itu digaji dari uang rakyat, bukan untuk bungkam dan menutup diri. Kalau tidak mampu melayani permintaan informasi yang sah, lebih baik mundur dan serahkan jabatan kepada orang yang paham tugas dan tanggung jawabnya. Kami tidak akan diam saja menuntut kejelasan ini," pungkas Zulfikar Za.



