Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Manipulasi Lokasi Tambak PT TUN SEWINDU di Hutan Lindung Rugemuk: Di Mana Ketegasan DLHK Sumut?

Redaksi
Sabtu, 01 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-01T03:06:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 



Medan, Lintasperistiwa.net

Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry bersama Kuasa Hukum dari Law Office Ramces Pandiangan, S.H. & Partners resmi melayangkan somasi keras kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pembiaran penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal oleh PT TUN SEWINDU di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. 


Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian fatal antara dokumen resmi negara dengan fakta di lapangan. 


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Datin) Tahap IX, PT TUN SEWINDU tercatat mengajukan permohonan di Desa Pamatang Biara seluas 40,08 Hektare dengan status Hutan Produksi. 


Namun faktanya, korporasi tersebut justru membangun infrastruktur dan mengoperasikan tambak udang komersial skala besar di Desa Rugemuk yang berstatus Hutan Lindung. Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu telah ditetapkan secara hukum nasional sejak tahun 1991 dan bersifat mengikat. 


Di lokasi tersebut, PT TUN SEWINDU terbukti telah mendirikan bangunan rumah, melakukan pemagaran keliling, serta membuka tambak udang tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI. 


"Bagaimana mungkin DLHK Sumut melakukan pembiaran terhadap PT TUN SEWINDU? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan atau kejahatan yang disengaja oleh oknum pejabat. Dokumen Datin dengan sangat jelas menyebutkan lokasi yang dimohonkan ada di Desa Pamatang Biara, bukan di Desa Rugemuk," ujar perwakilan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima kru media, Jumat (31/7/2026). 


Tindakan penguasaan lahan secara melawan hukum oleh korporasi ini dinilai telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).


Berdasarkan regulasi tersebut, korporasi yang melakukan kegiatan komersial di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp20 miliar. 


Sementara itu, oknum pejabat yang sengaja melakukan pembiaran juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp7,5 miar sesuai Pasal 104 dan 105 UU P3H. 


Pengirim somasi mendesak Kepala DLHK Sumut dan Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan membongkar seluruh bangunan ilegal milik PT TUN SEWINDU dalam waktu 7 hari. 


Jika somasi ini diabaikan, Kelompok Tani Hutan bersama Kuasa Hukum menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi dan melaporkannya langsung kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Hutan (SATGAS PKH) sebagaimana amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kejagung, hingga Satuan Pemberantasan Mafia Tanah. 


"Harapan kami sangat jelas, semua unsur pemerintahan yang melanggar hukum dan terlibat dalam pembiaran penguasaan hutan lindung ini harus ditangkap dan dipenjarakan. Ekosistem hutan lindung di Desa Rugemuk harus segera dipulihkan total fungsinya demi keadilan hukum dan kelestarian lingkungan," tegas Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima kru media.


(A.Nst)

Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan