Palangkaraya, Lintasperistiwa.net
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 5 (lima) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur jadi tersangka atas kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah saat ini dijabat oleh Nurcahyo Jungkung Madyo pihaknya telah menetapkan 5 anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Tersangka.
"Ke 5 anggota KPU Kotim Periode 2023-2028, tersebut telah menyandang status sebagai Tersangka" ujar Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Pres Relisnya.
Ke 5 Tersangka tersebut adalah :
1. MR selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin
Timur, dan selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
2. W selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
3. JJ selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
4. MT selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
5. E selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur serta selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kerugian keuangan negara dalam Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024, saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp 10 Milyar" jelas Kajati Kalteng.
Sedangkan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



