Lampung, Pringsewu.—Lintasperistiws.net
Kedua orang tua dari seorang anak, Chahanna Atharazka, membuat surat perjanjian terkait pengaturan hak asuh dan keberadaan anak. Surat perjanjian tersebut dibuat pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dan diketahui oleh Ketua RT Pekon Pajarisuk, Tridiyanto.
Dalam surat tersebut, pihak pertama merupakan ayah dari Chahanna Atharazka yang beralamat di Pekon Pajarisuk RT 06 Blok 01, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Sementara pihak kedua merupakan ibu, Jantika Fortuna, yang beralamat di Dusun Kebon Kelapa 2, Desa Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Berdasarkan isi surat perjanjian, untuk jangka waktu dua bulan sejak surat tersebut dibuat, anak berada bersama pihak pertama. Pihak kedua tetap diperbolehkan untuk menjenguk anak tanpa adanya larangan.
Selanjutnya, setelah masa dua bulan tersebut, anak disebut dapat ikut bersama pihak kedua dengan tetap memperhatikan persetujuan pihak pertama sebagaimana yang dituangkan dalam kesepakatan.
Dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa apabila anak diajak bepergian atau jalan-jalan, keberadaan anak tetap harus dikembalikan kepada pihak pertama di Pajarisuk dan pelaksanaannya harus mendapat persetujuan pihak pertama.
Surat tersebut juga memuat ketentuan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus melibatkan kedua orang tua. Dalam kesepakatan itu turut dicantumkan bahwa anak tidak diperbolehkan menetap di pihak kedua di luar ketentuan yang telah disepakati.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan serta disaksikan oleh tiga orang saksi, yakni Tridiyanto, Sahpul, dan Samad. Ketua RT Pajarisuk, Tridiyanto, turut dicantumkan sebagai pihak yang mengetahui surat perjanjian tersebut.
Kedua pihak menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat sebagai bentuk kesepakatan bersama mengenai pengaturan anak. Isi perjanjian tersebut pada prinsipnya menekankan agar setiap keputusan terkait anak tetap dikomunikasikan dan melibatkan kedua orang tua.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan kedua orang tua dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan mengutamakan kepentingan, keamanan, kenyamanan, serta masa depan anak.( Marta)



