Bintung, Lintasperistiwa.net
Apabila benar terdapat dugaan bahwa Romy Ropa menguasai kendaraan yang diduga terkait tindak pidana, maka yang seharusnya menjadi prioritas adalah mengamankan unit kendaraan tersebut sebagai barang bukti, bukan membiarkannya tetap berada dalam penguasaan pihak yang sedang diperiksa.
Karena itu, kami menuntut Kabid Propam Polda Sulawesi Utara bertanggung jawab atas penanganan perkara ini. Jika tidak mampu memastikan proses yang profesional, transparan, dan akuntabel, maka mundur dari jabatan adalah bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Tuntutan kami jelas:
- Usut tuntas kasus Romy Ropa.
- Amankan unit kendaraan yang diduga terkait tindak pidana.
- Lindungi barang bukti dari potensi penghilangan, pemindahan, atau penyalahgunaan.
- Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik semata apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.



