Bekasi, Lintasperistiwa.net
Aksi pencurian kabel di jalur kereta api Cikarang-Tambun, Kabupaten Bekasi, bukan sekadar pencurian aset. Kabel yang dipotong merupakan bagian dari sistem Track Circuit (TC) yang menopang sistem persinyalan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Gangguan terdeteksi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, KM 40+200, wilayah Cikarang Barat. Petugas yang melakukan pengecekan menemukan kabel telah dipotong pada pukul 02.38 WIB.
KAI langsung bergerak mengganti kabel dan memastikan sistem persinyalan kembali berfungsi normal. Perbaikan dan pemeriksaan selesai pada pukul 03.02 WIB, sekitar 67 menit setelah gangguan pertama terdeteksi.
Dari penanganan di lokasi, satu terduga pelaku berhasil diamankan. Terduga bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk diproses secara hukum. Dua terduga pelaku lainnya masih diburu.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menegaskan, aksi tersebut memiliki konsekuensi jauh lebih serius dibandingkan sekadar kerugian material.
“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Franoto, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, setiap kerusakan pada perangkat persinyalan berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dan mengancam keselamatan penumpang.
Karena itu, KAI mendukung penuh proses hukum terhadap para terduga pelaku. Penindakan dinilai penting agar aksi serupa tidak kembali terjadi di jalur kereta api.
“Tindakan ini sangat serius, berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Kami dukung penuh proses hukum agar tidak terulang,” tegas Franoto.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa aset perkeretaapian, khususnya perangkat persinyalan, bukan barang yang dapat diambil atau dirusak sembarangan. Di balik kabel yang tampak sederhana, terdapat sistem yang menentukan keamanan perjalanan kereta api.



