
Bitung, Lintasperistiwa.net
Persoalan yang menyangkut hak konsumen kembali menjadi sorotan di Kota Bitung. Y-LBH PSRI Bitung menyatakan akan mengawal secara serius perkara yang dialami kliennya, Alexius Manolang, setelah muncul dugaan persoalan terkait penyampaian somasi, pembayaran pajak kendaraan, serta sejumlah dana yang menurut pihak kuasa pendamping hukum telah diserahkan untuk keperluan tertentu. Y-LBH PSRI menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui mekanisme hukum dan tidak boleh berhenti pada saling tuding.
Ketua Y-LBH PSRI Bitung, Kehidupan Laia, mengambil sikap tegas dengan meminta seluruh pihak menghormati prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia juga meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila telah terdapat laporan atau pengaduan resmi. Menurut Y-LBH PSRI, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum.
Keterangan yang disampaikan Y-LBH PSRI menyebutkan bahwa persoalan bermula pada 10 Agustus 2026, ketika kliennya menerima surat somasi yang disebut dikirim melalui Kantor Hukum JDR and Partners atas kepentingan Adira Finance. Namun, Y-LBH PSRI mempersoalkan mekanisme penyampaian surat tersebut karena menurut keterangan mereka, surat tidak diberikan secara langsung kepada pihak yang dituju, melainkan dititipkan kepada seorang warga yang disebut sebagai tetangga Alexius Manolang.
Cara penyampaian surat tersebut kini menjadi salah satu bagian yang ingin diklarifikasi Y-LBH PSRI. Mereka meminta agar diketahui secara jelas siapa yang menyerahkan surat, kepada siapa surat tersebut diberikan, dalam kapasitas apa penerima bertindak, serta apakah terdapat bukti penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh persoalan tersebut, menurut Y-LBH PSRI, harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi sepihak.
Persoalan kemudian berkembang ketika Y-LBH PSRI melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat pada 14 Agustus 2026. Dari konfirmasi yang diklaim diperoleh tersebut, pihak Y-LBH PSRI menyebut terdapat persoalan mengenai status pembayaran pajak kendaraan milik kliennya. Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan karena Y-LBH PSRI menyatakan Alexius sebelumnya telah menyerahkan dana sekitar Rp700 juta yang disebut diperuntukkan bagi pembayaran pajak melalui pihak terkait di Adira Finance Bitung. Keberadaan, tujuan, penerima, serta penggunaan dana tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan bukti transaksi yang sah.
Jika benar terdapat dana yang telah diserahkan konsumen untuk tujuan tertentu tetapi ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum dan perlu diperiksa berdasarkan fakta. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 486 dan penipuan dalam Pasal 492, dengan penerapan pasal tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, Y-LBH PSRI meminta agar dugaan tersebut tidak sekadar menjadi polemik, tetapi diuji melalui proses hukum yang objektif.
Dari sisi perlindungan konsumen, Y-LBH PSRI juga meminta agar hak-hak Alexius sebagai konsumen diperiksa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 mengatur hak konsumen, sementara Pasal 7 memuat kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut, termasuk ketentuan yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 62, maka konsekuensi hukumnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai hasil pembuktian.
Y-LBH PSRI menyebut upaya klarifikasi kepada pihak Adira Finance Bitung telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, menurut keterangan mereka, belum diperoleh kesempatan untuk bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan. Pihak security disebut menyampaikan bahwa pimpinan masih menjalani cuti. Situasi tersebut membuat Y-LBH PSRI memilih mengambil langkah lebih lanjut melalui jalur hukum agar persoalan tidak berlarut-larut dan setiap pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diverifikasi.
Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses penegakan hukum memiliki mekanisme yang harus dijalankan secara profesional, termasuk dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti. Karena itu, Y-LBH PSRI Bitung menyatakan akan terus mengawal kepentingan Alexius Manolang dan meminta aparat melakukan pemeriksaan apabila laporan resmi beserta bukti telah disampaikan. Prinsip yang dikedepankan Y-LBH PSRI sederhana: tidak boleh ada konsumen yang dirugikan tanpa kejelasan, tidak boleh ada dugaan yang dibiarkan tanpa pemeriksaan, dan tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan membela diri sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.



