Aceh, Lintasperistiwa.net
Perwakilan dari kaum kesultanan Aceh Darussalam menyatakan bahwa pada saat,penjajahan Belanda di tahun 1873 M, Belanda menarik pasukan pada tahun 1942 M dan masuklah tentara Jepang.
Saat masa transisi antara keluarnya Belanda dari Acehdengan masuknya Jepang ke Aceh, wilayah Aceh saat itu dikuasai kembali oleh keluarga kesultanan walaupun bukan Sultan yang dinobatkan karena tidak ada
penabalan Sultan setelah Sultan Muhammad Daud Syah II.
Pada masa transisi itu
yang membawa masuk Jepang ke Aceh sebenarnya adalah kelompok dinamakan
Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) yang notabene organisasi ulama tersebut
tergolong merah di belakangnya.
Kedatangan Jepang ke Aceh atas usaha komunikasi PUSA yang menjemput Jepang ke Singapura padahal Jepang pada saat itu tidak berkeinginan menginvasi Kesultanan Aceh karena dianggap bukan target untuk
diduduki.
Saat tentara Jepang masuk ke Aceh, DI/TII berkembang pesat gerakannya
secara besar-besaran dan timbul kegaduhan dan kekacauan terhadap wilayah Aceh dan aset-aset Kesultanan Aceh mulai dikuasai secara sedikit demi sedikit.
Pada tanggal 22 Desember 1956 Kodam Iskandar Muda terbentuk, Kodam dengan
pemuka-pemuka keturunan kesultanan Aceh menginisiasi pembentukan Badan
Pembina Rumpun Iskandar Muda(BAPERIS) yang salah satu tujuannya adalah
menginventarisir kembali aset-aset kesultanan Aceh.
Saat BAPERIS berdiri,beberapa aset Kesultanan Aceh diberi hak kelola dalam arti adalah hak pakai oleh Kodam Iskandar Muda karena pada saat itu yang membawa nama besar kesultanan hanyalah Kodam Iskandar Muda,
Teuku ashhabul Yamin mengatakan setelah itu baru bermunculan pemberian nama Bandara Sultan Iskandar Muda.
“Saya menegaskan lebih baik aset-aset Kesultanan Aceh termasuk Lapangan Blangpadang ini tetap pengelolaannya di bawah Kodam Iskandar Muda seperti yang telah berjalan saat ini," ungkap Teuku Ashhabul Yamin bin Teuku Bachtiar Bin Panglima Polem Srimuda Perkasa Teuku Muhammad Ali pewaris dari Sultan
Iskandar Muda.
Iya juga berharap agar grand sultan yang termasuk di dalamnya masjid raya Baiturrahman tidak berada dibawah naungan UPTD Pemda Aceh.
“Dan kami berharap ke depan agar Situs Grand Sultan yang termasuk
di dalamnya Mesjid Raya Baiturrahman tidak berada di bawah naungan UPTD Pemda
Aceh, dan sebaiknya dikelola oleh suatu badan independen atau lembaga
pengelolaan bersama apapun itu namanya untuk menjaga kearifan lokal situs warisan
Kesultanan Aceh agar tidak salahgunakan untuk sepihak saja” pungkasnya. (Persatuan Kaom Sultan Iskandar Muda)



