Bitung, Lintasperistiwa.net
Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18). Dari penindakan tersebut, petugas turut menyita 397 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Hasil penyelidikan mengantarkan petugas ke kediaman AR. Pemuda tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko.
Dari pemeriksaan awal, AR disebut mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan ratusan butir obat yang diduga Trihexyphenidyl tersimpan di lokasi berbeda.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi obat keras tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH., mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SH., SIK., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika maupun obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan Trihexyphenidyl tanpa indikasi medis serta tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan berpotensi membahayakan penggunanya.
“Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara masih terus berjalan. Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan serta sejumlah langkah penyidikan lainnya, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, penyusunan administrasi penyidikan, hingga pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras secara ilegal di lingkungan masing-masing.
Peran aktif masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, terutama yang dapat menyasar kalangan generasi muda.



