Jakarta - Lintas Peristiwa.net
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial DS (26) di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Modusnya, pelaku menyimpan sabu seberat 38,25 gram dalam kemasan pakan burung.
"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 dengan mengamankan terduga pelaku berinisial DS," ujar Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Pengungkapan bermula setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Bintara, Bekasi Barat. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan.
"DS (Ditangkap) saat diduga hendak melakukan transaksi," ungkapnya.
DS ditangkap pada Selasa (30/6) di Bintara, Bekasi. Polisi kemudian menemukan lima paket sabu yang dikemas menyerupai kemasan pakan burung.
"Polisi menemukan lima paket sabu seberat 27,32 gram yang disamarkan di dalam kemasan paperbag menyerupai kemasan pakan burung," jelasnya.
Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Saat digeledah, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram.
"(Kemudian) satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, serta alat hisap. Dengan demikian total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,25 gram bruto," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber: detik.com



