Medan, Lintas Nusantara.net
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua orang tersangka peredaran narkoba jaringan antar provinsi dengan modus menyimpan sabu sabu seberat 25Kg ke dalam kotak speaker, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 29 Juni 2026 lalu.
Adapun, kedua tersangka berinisial ZFH (30) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan HND (28) warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, awalnya personel mendapat laporan dari masyarakat adanya mobil yang membawa narkoba.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengakui barang bukti sabu itu dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Jambi melalui jalur darat.
"Aksi pengiriman narkoba sudah dua kali dilakukan kedua pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut," pungkasnya. (dwi/ram)
Sumber: jawapos.com



