Gresik, Lintas Peristiwa.net
Seorang pria di Surabaya nekat menggelapkan uang pembelian mobil dengan modus meminta pembayaran ditransfer ke rekening pribadi. Korban pun kehilangan uang ratusan juta rupiah yang habis dipakai pelaku, salah satunya untuk judol.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku berinisial Z (39), warga Cerme, Gresik, memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan korban, MU (39) saat bertransaksi di Dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut, Surabaya.
"Modus tersangka dengan meminta korban mentransfer uang pembelian mobil ke rekening pribadi miliknya," Jumat (18/7/2026).
Korban awalnya tertarik membeli Daihatsu Grand Max 1.3 setelah mengenal pelaku melalui brosur. Komunikasi sempat terjalin lewat telepon, lalu keduanya bertemu di kantor dealer dan menyepakati transaksi pada 30 April 2026.
Korban kemudian mentransfer uang tanda jadi Rp 5 juta ke rekening pribadi pelaku. Saat itu, korban dijanjikan mobil akan siap dalam waktu satu minggu.
Beberapa hari kemudian pada 4 Mei 2026, korban kembali menemui pelaku untuk melakukan pelunasan. Ia mentransfer Rp 212.450.000 ke rekening yang sama atas arahan pelaku.
"Pelaku juga memberikan kuitansi yang ternyata bukan kuitansi resmi dari dealer sehingga korban baru mengetahui telah menjadi korban penipuan setelah melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan,"
Hasil pengecekan ke supervisor dealer menunjukkan dealer hanya menerima pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta. Sementara sisa uang yang ditransfer korban tidak pernah masuk ke perusahaan.
Saat dimintai pertanggungjawaban, pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, hingga bermain judol. Pelaku sempat mengembalikan Rp 47 juta kepada korban yang diakuinya berasal dari hasil kemenangan judol.
"Tersangka mengakui uang korban dipakai untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, dan bermain judol. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 164.450.000,"
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rungkut pada 3 Juli 2026.
Dari penyelidikan, polisi mendapati bahwa Z merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Indramayu dan bebas pada 2019.
"Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan penipuan atau penggelapan uang konsumen pembelian mobil," Lintaspristiwa
#gresik#cerme



