Bekasi, Lintas Peristiwa.net
Dana kompensasi bagi masyarakat terdampak operasional TPST Bantargebang untuk periode Mei dan Juni 2026 hingga kini belum juga dicairkan Pemerintah Kota Bekasi.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi. Mereka meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyalurkan dana kompensasi, membuka pengelolaannya secara transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang terdampak aktivitas TPA Sumur Batu.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., M.H., mengatakan, hingga Rabu (15/7/2026) masyarakat belum menerima dana kompensasi untuk dua bulan terakhir.
Menurutnya, keterlambatan itu tidak boleh terus berulang karena kompensasi merupakan hak masyarakat yang selama ini menanggung dampak aktivitas pengelolaan sampah.
«"Hingga 15 Juli 2026, kompensasi untuk bulan Mei dan Juni belum juga diterima masyarakat. Dana itu merupakan hak warga terdampak dan harus segera disalurkan. Jangan sampai penyalurannya terus berlarut-larut," ujar Zaenudin.»
Ia menilai keterlambatan pencairan kompensasi dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Sebab, di satu sisi warga diminta taat memenuhi kewajiban, termasuk membayar pajak tepat waktu, namun di sisi lain hak mereka belum juga dipenuhi pemerintah.
«"Warga selalu diingatkan agar patuh memenuhi kewajibannya. Karena itu, pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam memenuhi hak masyarakat. Jangan sampai muncul kesan masyarakat dituntut taat, tetapi haknya justru diabaikan," katanya.»
Zaenudin juga meminta Pemerintah Kota Bekasi bersikap terbuka terkait pengelolaan dana kompensasi yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui besaran dana yang diterima pemerintah, waktu pencairan, jumlah penerima manfaat, besaran kompensasi yang disalurkan, hingga jika terdapat sisa anggaran maupun kendala administrasi.
«"Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi transparan. Dana kompensasi itu merupakan uang publik sehingga pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.»
Selain itu, LBH GP Ansor Kota Bekasi juga menyoroti belum adanya kebijakan kompensasi bagi warga yang tinggal di sekitar TPA Sumur Batu.
Zaenudin menilai warga di sekitar TPA Sumur Batu juga mengalami dampak lingkungan, mulai dari bau, pencemaran, lalu lintas truk sampah, hingga persoalan kesehatan. Karena itu, pemerintah diminta memberikan perlakuan yang adil terhadap seluruh masyarakat yang terdampak.
«"Prinsip keadilan harus menjadi dasar setiap kebijakan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama terdampak aktivitas pengelolaan sampah," ujarnya.»
LBH GP Ansor Kota Bekasi berharap Pemerintah Kota Bekasi segera mencairkan kompensasi yang tertunda, mengevaluasi mekanisme penyalurannya agar tidak kembali terlambat, serta menyusun kebijakan kompensasi bagi warga terdampak TPA Sumur Batu.
«"Kami berharap pemerintah segera menuntaskan pencairan kompensasi, membuka informasi pengelolaan dana kepada publik, serta menghadirkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat terdampak TPST Bantargebang maupun TPA Sumur Batu," pungkas Zaenudin.»



