Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Benarkah Penunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite Mulai 7 Juli 2026? Ini Kata Pertamina

Redaksi
Selasa, 07 Juli 2026
Last Updated 2026-07-07T02:31:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



JAKARTA - Lintas Peristiwa.net 

Video viral soal larangan penunggak pajak membeli Pertalite mulai 7 Juli 2026 memicu perhatian publik. Pertamina akhirnya memberikan penjelasan resminya kepada masyarakat.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menyebut pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, hanya dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor.

Video yang beredar memperlihatkan sebuah SPBU yang diduga berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam narasi video disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Informasi tersebut juga menyebut kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Selain itu, video tersebut menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan akan dilakukan oleh tim satuan tugas mulai 7 Juli 2026.

"Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," tulis narasi dalam video tersebut.

Narasi yang beredar juga menyebut kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diberi stiker berwarna merah sehingga tidak dapat membeli BBM bersubsidi.

Sementara itu, kendaraan yang pajaknya telah dibayarkan tepat waktu disebut akan memperoleh stiker berwarna biru sehingga tetap dapat membeli BBM bersubsidi.

Menanggapi informasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan penugasan pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (7/7/2026).

Ahad menjelaskan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi di masing-masing wilayah. Koordinasi juga dilakukan bersama kementerian, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga juga memastikan ketersediaan stok BBM, terutama BBM bersubsidi, tetap dalam kondisi aman. Distribusi BBM dilakukan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

"Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal," ujarnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai syarat pelunasan pajak kendaraan untuk membeli Pertalite ramai diperbincangkan di media sosial.

Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah serta melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di setiap wilayah. 

Sumber: telisik.id

Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan