Gresik, Lintas Peristiwa.net
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wringinanom. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan pada Senin, 20 Juli 2026.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu *DE, 32 tahun* berperan sebagai bandar, dan *WYU, 30 tahun* berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di *Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik*.
*AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., http://M.Si* selaku Kapolres Gresik melalui *AKBP Ahmad Yani* selaku Kasat Resnarkoba mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. *17 bungkus plastik klip berisi sabu* dengan berat total *38,66 gram*
2. *2 unit HP* yang digunakan untuk transaksi
3. *1 unit sepeda motor* yang digunakan untuk mengedarkan
“Modusnya, DE berperan sebagai pengendali dan pemilik barang. Sedangkan WYU bertugas mengantar dan mengedarkan ke pembeli di wilayah Wringinanom dan sekitarnya,” jelas *AKBP Ahmad Yani*.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan *Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta *pidana penjara seumur hidup*.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Kami minta masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan,” tegas *AKBP Ramadhan Nasution*
..pimeedd andrepratama.



